Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik (Kopstein and Lichbach, 2005).  Bentuk pemerintahan dan sistem politik suatu negara dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu sebagai berikut :

  • Otokrasi (Pemerintahan satu tangan)
    • Diktatur
      • Diktatur militer
      • Stratokrasi
      • Despotisme
    • Kleptokrasi
    • Kritarki
    • Monarki
      • Monarki absolut
      • Monarki konstitusional
      • Duchy
        • Grand Duchy
      • Diarki
      • Enlightened absolutism
      • Elective monarchy
      • Hereditary monarchy
      • Non-Sovereign Monarchy
      • Monarki popular
      • Principality
      • Monarki baru
      • Self-proclaimed monarchy
      • Regent
    • Plutokrasi
      • Timokrasi
    • Police state
    • Oligarki
      • Saeculum obscurum
    • Teokrasi
    • Tirani
  • Anarki (Tanpa pemerintahan)
    • Oklokrasi
    • Tribalisme
  • Anarkisme
    • Anarchist communism
    • Libertarian socialism
    • Libertarian municipalism
    • Anarcho-capitalism
    • Anarkisme hijau
    • Isokrasi
  • Sosialisme
    • Negara sosialis
    • Negara komunis
    • Kepimpinan kolektif
    • Negara sosialisme
    • Republik Soviet (Sistem pemerintahan)
  • Demokrasi (Pemerintahan rakyat)
    • Konsokiationalisme
    • Deliberative democracy
    • Demokrasi socialisme
    • Demokrasi totalier
      • Diktatur proletariat
    • Demokrasi langsung
    • Egalitarianisme
    • Futarki
    • Open source governance
    • Participatory democracy
    • Representative democracy
      • Sistem parlementer
        • Consensus government
        • Westminster system
      • Poliarki
      • Sistem presidensial
      • Sistem semi-presidensial
  • Republik (Pemerintahan berdasarkan hukum)
    • Republik konstitusional
    • Republik parlementer
    • Republik federal

Untuk kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai bentuk pemerintahan Monarki.

A. Bentuk Pemerintahan Kerajaan atau Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara.  Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain raja, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.

B. Jenis – Jenis Monarki
1. Turun – temurun dan Elektif.
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.
2. monarki mutlak dan terbatas.
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara Perancis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.

Dalam zaman modern ini hanya terdapat enam monarki mutlak yaitu

Negara Monarki
 Brunei Hassanal Bolkiah
 Oman Qaboos bin Said al Said
 Qatar Hamad bin Khalifa Al Thani
 Saudi Arabia Abdullah bin Abdulaziz
 Swaziland Mswati III
 Vatican City Benedict XVI

Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya negara Inggris. Monarki di Inggris hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.

Berikut ini merupakan negara-negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan Monarki Konstitusional / Monarki terbatas.

Negara Tanggal konstitusi terakhir Tipe Monarki Seleksi Monarki
 Antigua dan Barbuda 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Andorra 1993 Co-Prinsipalitas Pemilihan uskup La Seu d’Urgell dan pemilihan Presiden Perancis
 Australia 1901 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
 Bahama 1973 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Barbados 1966 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Bahrain 2002 Kerajaan
 Belgia 1831 Kerajaan; Monarki populer
 Belize 1981 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Bhutan 2007 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Kamboja 1993 Kerajaan Dipilih oleh dewan tahta
 Canada 1867 (terakhir diumumkan 1982) Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Federasi Suksesi yang diwariskan
 Denmark 1953 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
 Grenada 1974 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Jamaika 1962 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Jepang 1946 Kaisar Suksesi yang diwariskan
 Yordania 1952 Kerajaan
 Kuwait 1962 Emirat Suksesi yang diwariskan, dengan persetujuan diarahkan Dewan Al-Sabah dan mayoritas Majelis Nasional
 Lesotho 1993 Kerajaan Suksesi turun-temurun diarahkan persetujuan dari Komisi kepala[rujukan?]
 Liechtenstein 1862 Prinsipalitas
 Luxembourg 1868 Grand duchy
 Malaysia 1957 Pilihan monarki; Monarki Federal Dipilih dari sembilan Sultan secara keturunan dari negara-negara Melayu
 Monako 1911 Prinsipalitas
 Moroko 2011 Monarki Konstitusional Parlementer Bersatu Suksesi yang diwariskan
 Belanda 1815 Kerajaan
 Norwegia 1814 Kerajaan
 Selandia Baru 1907 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan
 Papua Nugini 1975 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Saint Kitts dan Nevis 1983 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Saint Lucia 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Saint Vincent dan Grenadines 1979 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Kepulauan Solomon 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Spanyol 1978 Kerajaan
 Swaziland 1968 Kerajaan; Monarki konstitusional dan campuran mutlak Suksesi yang diwariskan
 Swedia 1974 Kerajaan dipindahkan dari monarki semi-konstitusional ke monarki konstitusional
 Thailand 1946 Kerajaan Diperintah oleh Raja Bhumibol Adulyadej sejak 1946 (raja terlama)
 Tonga 1970 Kerajaan
 Tuvalu 1978 Kerajaan Suksesi yang diwariskan
 Uni Emirat Arab 1971 Pilihan Monarki; Monarki mutlak dari Federasi Konstitusional Presiden dipilih oleh tujuh raja multak merupakan Supremasi Konsul Federal
 Britania Raya 1688 Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Suksesi yang diwariskan

Berikut ini merupakan perbedaan antara Monarki Konstitusional, Monarki Parlementer dan Monariki Mutlak/absolut.

Pendalaman teori Monarki konstitusional Monarki parlementer
Monarki semikonstitusional
Monarki mutlak
Kepala negara Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Perdana Menteri Raja/Ratu
Kekuasaan kepala negara terbatas tidak terbatas
Masa jabatan kepala negara seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
(maksimal 2 periode)
ditentukan pada keputusan Raja/Ratu seumur hidup
Kekuasaan negara Hanya pemisahan Pemisahan atau pembagian
Hak prerogratif untuk eksekutif Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak kekuasaan wilayah negara Perdana Menteri Raja/Ratu
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Tampilan kepala negara dalam kabinet tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
ya
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif ya tidak pernah ada
Eksekutif dijatuhkan legislatif ya tidak pernah ada
Pembubaran legislatif oleh eksekutif ya tidak pernah ada
Keputusan kepala negara dapat diubah melalui legislatif tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih tidak ya
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif tidak ya
Rangkap jabatan kepala negara tidak ya
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
(termasuk UU pewaris tahta)
Perdana Menteri Raja/Ratu
(hanya peraturan)
Pemilihan kepala negara diwariskan turun temurun menurut UU keputusan Raja/Ratu
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Raja/Ratu Merangkap sebagai Raja/Ratu
Hukuman kepada kepala negara  ?
Hukuman kepada kepala pemerintahan Mosi tak percaya dicabut Raja/Ratu  ?
Lingkungan Istana Negara pribadi
Posisi elite/orang kaya dianggap bangsawan/feodal
Comments
  1. Mutiah says:

    i like this blog!!! thanks for shariing!!!

  2. piya says:

    kamsa hamnita… ngebantu nyari tugas ade..hehe

  3. Pradila Putri says:

    tolong donk,,
    ksh contoh negara yg memakai bentuk pemerintah
    monarki dan demokrasi

  4. u'und says:

    pusing jg trnyta, dpt tgas kya gni. tpi gk pa2 dmi cta2 hee…

  5. Roma irama says:

    Klau rajah fir’aun gmn ?

    • jefrihutagalung says:

      Untuk pemerintahan mesir kuno (Raja Firaun) termasuk dalam sistem pemerintahan monarki mutlak. Terima kasih

  6. […] Bentuk pemerintahan monarki/kerajaan | jefrihutagalung's blog Source: jefrihutagalung.wordpress.com » DOWNLOAD « Data hakekat: yehuda Nama yehuda berasal dari kata odeh, yang berarti aku akan menaikkan […]

Leave a reply to Raja Abdullah YordaniaCD-DVD MATERI PRESENTASI | CD-DVD MATERI PRESENTASI Cancel reply