Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik (Kopstein and Lichbach, 2005). Bentuk pemerintahan dan sistem politik suatu negara dapat dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu sebagai berikut :
- Otokrasi (Pemerintahan satu tangan)
- Diktatur
- Diktatur militer
- Stratokrasi
- Despotisme
- Kleptokrasi
- Kritarki
- Monarki
- Monarki absolut
- Monarki konstitusional
- Duchy
- Grand Duchy
- Diarki
- Enlightened absolutism
- Elective monarchy
- Hereditary monarchy
- Non-Sovereign Monarchy
- Monarki popular
- Principality
- Monarki baru
- Self-proclaimed monarchy
- Regent
- Plutokrasi
- Timokrasi
- Police state
- Oligarki
- Saeculum obscurum
- Teokrasi
- Tirani
- Diktatur
- Anarki (Tanpa pemerintahan)
- Oklokrasi
- Tribalisme
- Anarkisme
- Anarchist communism
- Libertarian socialism
- Libertarian municipalism
- Anarcho-capitalism
- Anarkisme hijau
- Isokrasi
- Sosialisme
- Negara sosialis
- Negara komunis
- Kepimpinan kolektif
- Negara sosialisme
- Republik Soviet (Sistem pemerintahan)
- Demokrasi (Pemerintahan rakyat)
- Konsokiationalisme
- Deliberative democracy
- Demokrasi socialisme
- Demokrasi totalier
- Diktatur proletariat
- Demokrasi langsung
- Egalitarianisme
- Futarki
- Open source governance
- Participatory democracy
- Representative democracy
- Sistem parlementer
- Consensus government
- Westminster system
- Poliarki
- Sistem presidensial
- Sistem semi-presidensial
- Sistem parlementer
- Republik (Pemerintahan berdasarkan hukum)
- Republik konstitusional
- Republik parlementer
- Republik federal
Untuk kesempatan kali ini, saya akan membahas mengenai bentuk pemerintahan Monarki.
A. Bentuk Pemerintahan Kerajaan atau Monarki
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan di mana Raja menjadi Kepala Negara. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.Garner menyatakan; setiap pemerintahan yang didalamnya menerapkan kekuasaan yang akhir atau tertinggi pada personel atau seseorang, tampa melihat pada sumber sifat – sifat dasar pemilihan dan batas waktu jabatannya maka itulah monarki. Pendapat lain menegaskan, monarki merupakan kehendak atau keputusan seseorang yang akhirnya berlaku dalam segala perkara didalam pemerintahan.
Jellinek menegaskan; monarki adalah pemerintahan kehendak satu fisik dan menekankan bahwa karakteristik sifat – sifat dasar monarki adalah kompetensi, untuk memperlihatkan kekuasaan tertinggi Negara. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 buah tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai raja atau monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.
Perbedaan diantara raja dengan presiden sebagai kepala negara adalah raja menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, raja atau agong hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan raja dari negeri lain dalam persekutuan. Dalam zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu raja yang terbatas kekuasaannya oleh konstitusi. Monarki juga merujuk kepada orang atau institusi yang berkaitan dengan Raja atau kerajaan di mana raja berfungsi sebagai kepala eksekutif.
Monarki demokratis atau dalam bahasa Inggris Elective Monarchy, berbeda dengan konsep raja yang sebenarnya. Pada kebiasaannya raja itu akan mewarisi tahtanya (hereditary monarchies). Tetapi dalam sistem monarki demokratis, takhta raja akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan. Malaysia misalnya, mengamalkan kedua sistem yaitu kerajaan konstitusional serta monarki demokratis.
Bagi kebanyakan negara, raja merupakan simbol kesinambungan serta kedaulatan negara tersebut. Selain itu, raja biasanya ketua agama serta panglima besar angkatan bersenjata sebuah negara. Contohnya di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong merupakan ketua agama Islam, sedangkan di Britania Raya dan negara di bawah naungannya, Ratu Elizabeth II adalah ketua agama Kristen Anglikan. Meskipun demikian, pada masa sekarang ini biasanya peran sebagai ketua agama tersebut adalah bersifat simbolis saja.
Selain raja, terdapat beberapa jenis kepala pemerintahan yang mempunyai bidang kekuasaan yang lebih luas seperti Maharaja dan Khalifah.
B. Jenis – Jenis Monarki
1. Turun – temurun dan Elektif.
Monarki mungkin saja diklasifikasikan sebagai tahta turun – temurun dan elektif. Monarki secara turun – menurun adalah tipe yang normal. Kebanyakan monarki dahulunya dikenal dengan istilah turun – temurun. Dan kehidupan dari monarki turun – temurun ini memiliki banyak karakter. Monarki ala turun – menurun mewarisi tahta sesuai dengan peraturan rangkaian pergantian tertentu. Ahli waris laki- laki yang tertua biasanya menjadi raja, menggantikan posisi raja atau ayahnya sendiri. Rangkaian pergantian bisa juga ditentukan dengan konstitusi atau melalui sebuah aksi legislature.
Peraturan tersebut memiliki bermacam rupa diberbagai Negara seluruh dunia. Awalnya kerajaan Roman merupakan monarki elektif. Masa kerajaan Roman dahulunya menganut pemilih dari kampus. Semenjak abad pertengahan konstitusi monarki elektif telah berubah dan bukan merupakan hal yang luar biasa. Bagaimanapun, perjalanan masa ke masa monarki ala elektif mengalami perubahan menuju monarki ala turun- temurun. Garner menganggap inggris sebagai monarki elektif, karena parlement menuntut dan menggunakan hukum mengatur mutlak rangkaian pergantian.
2. monarki mutlak dan terbatas.
Monarki juga bisa diklasifikasikan sebagai mutlak dan terbatas. Garner menyatakan monarki mutlak adalah monarki yang benar – benar raja. Kehendaknya adalah hukum dalam merespek segala perkara yang ada. Dia tidak dijilid atau dibatasi oleh apapun kecuali kemauannya sendiri. Dibawah sistem ini negara dan pemerintahan tampak identik. Louis XIV raja Negara Perancis menyatakan dengan sombongnya bahwa” aku adalah negara. Ini merupakan deskripsi yang tepat dari posisi monarki yang mutlak. Tsart dari Russia, Raja Prussia dan kaisar Ottoman merupakan contoh monarki yang mutlak.
Dalam zaman modern ini hanya terdapat enam monarki mutlak yaitu
Negara | Monarki |
---|---|
Brunei | Hassanal Bolkiah |
Oman | Qaboos bin Said al Said |
Qatar | Hamad bin Khalifa Al Thani |
Saudi Arabia | Abdullah bin Abdulaziz |
Swaziland | Mswati III |
Vatican City | Benedict XVI |
Monarki terbatas memiliki kekuatan yang dibatasi oleh konstitusi yang tertulis atau dengan prinsip fundamental yang tak tertulis, seperti monarkinya negara Inggris. Monarki di Inggris hanya sebatas nama saja dalam pemerintahan; raja adalah pemerintahan namun tidak memerintah. Kekuatan atau kekuasaan merupakan teori saja, namun pemerintahan dipimpin oleh yang lainnya.
Monarki dinegara jepang juga terbatas. Disana kaisar tidak memiliki kekuasaan apapun dipemerintahan. jadi, jelasnya raja adalah simbol Negara dan kesatuan rakyat’’ didalam pengertian yang nyata, monarki yang terbatas hanyalah bentuk pemerintahan yang demokrasi.
Berikut ini merupakan negara-negara di dunia yang menganut sistem pemerintahan Monarki Konstitusional / Monarki terbatas.
Negara | Tanggal konstitusi terakhir | Tipe Monarki | Seleksi Monarki |
---|---|---|---|
Antigua dan Barbuda | 1981 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Andorra | 1993 | Co-Prinsipalitas | Pemilihan uskup La Seu d’Urgell dan pemilihan Presiden Perancis |
Australia | 1901 | Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer | Suksesi yang diwariskan |
Bahama | 1973 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Barbados | 1966 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Bahrain | 2002 | Kerajaan | |
Belgia | 1831 | Kerajaan; Monarki populer |
|
Belize | 1981 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Bhutan | 2007 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Kamboja | 1993 | Kerajaan | Dipilih oleh dewan tahta |
Canada | 1867 (terakhir diumumkan 1982) | Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Federasi | Suksesi yang diwariskan |
Denmark | 1953 | Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer | Suksesi yang diwariskan |
Grenada | 1974 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Jamaika | 1962 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Jepang | 1946 | Kaisar | Suksesi yang diwariskan |
Yordania | 1952 | Kerajaan | |
Kuwait | 1962 | Emirat | Suksesi yang diwariskan, dengan persetujuan diarahkan Dewan Al-Sabah dan mayoritas Majelis Nasional |
Lesotho | 1993 | Kerajaan | Suksesi turun-temurun diarahkan persetujuan dari Komisi kepala[rujukan?] |
Liechtenstein | 1862 | Prinsipalitas | |
Luxembourg | 1868 | Grand duchy | |
Malaysia | 1957 | Pilihan monarki; Monarki Federal | Dipilih dari sembilan Sultan secara keturunan dari negara-negara Melayu |
Monako | 1911 | Prinsipalitas | |
Moroko | 2011 | Monarki Konstitusional Parlementer Bersatu | Suksesi yang diwariskan |
Belanda | 1815 | Kerajaan | |
Norwegia | 1814 | Kerajaan | |
Selandia Baru | 1907 | Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer | Suksesi yang diwariskan |
Papua Nugini | 1975 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Saint Kitts dan Nevis | 1983 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Saint Lucia | 1979 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Saint Vincent dan Grenadines | 1979 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Kepulauan Solomon | 1978 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Spanyol | 1978 | Kerajaan | |
Swaziland | 1968 | Kerajaan; Monarki konstitusional dan campuran mutlak | Suksesi yang diwariskan |
Swedia | 1974 | Kerajaan | dipindahkan dari monarki semi-konstitusional ke monarki konstitusional |
Thailand | 1946 | Kerajaan | Diperintah oleh Raja Bhumibol Adulyadej sejak 1946 (raja terlama) |
Tonga | 1970 | Kerajaan | |
Tuvalu | 1978 | Kerajaan | Suksesi yang diwariskan |
Uni Emirat Arab | 1971 | Pilihan Monarki; Monarki mutlak dari Federasi Konstitusional | Presiden dipilih oleh tujuh raja multak merupakan Supremasi Konsul Federal |
Britania Raya | 1688 | Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer | Suksesi yang diwariskan |
Berikut ini merupakan perbedaan antara Monarki Konstitusional, Monarki Parlementer dan Monariki Mutlak/absolut.
Pendalaman teori | Monarki konstitusional | Monarki parlementer Monarki semikonstitusional |
Monarki mutlak |
---|---|---|---|
Kepala negara | Raja/Ratu | ||
Kepala pemerintahan | Perdana Menteri | Raja/Ratu | |
Kekuasaan kepala negara | terbatas | tidak terbatas | |
Masa jabatan kepala negara | seumur hidup | ||
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
ditentukan pada keputusan Raja/Ratu | seumur hidup |
Kekuasaan negara | Hanya pemisahan | Pemisahan atau pembagian | |
Hak prerogratif untuk eksekutif | Perdana Menteri | Raja/Ratu | |
Hak kekuasaan wilayah negara | Perdana Menteri | Raja/Ratu | |
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut (termasuk UU pewaris tahta) |
Perdana Menteri | Raja/Ratu (hanya peraturan) |
|
Tampilan kepala negara dalam kabinet | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
ya | |
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | ya | tidak pernah ada | |
Eksekutif dijatuhkan legislatif | ya | tidak pernah ada | |
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | ya | tidak pernah ada | |
Keputusan kepala negara | dapat diubah melalui legislatif | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) |
|
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | tidak | ya | |
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | tidak | ya | |
Rangkap jabatan kepala negara | tidak | ya | |
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif (termasuk UU pewaris tahta) |
Perdana Menteri | Raja/Ratu (hanya peraturan) |
|
Pemilihan kepala negara | diwariskan turun temurun menurut UU | keputusan Raja/Ratu | |
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Raja/Ratu | Merangkap sebagai Raja/Ratu |
Hukuman kepada kepala negara | ? | ||
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Mosi tak percaya | dicabut Raja/Ratu | ? |
Lingkungan Istana Negara | pribadi | ||
Posisi elite/orang kaya | dianggap bangsawan/feodal |
i like this blog!!! thanks for shariing!!!
saya juga suka blog ini
Makasih atas infonya…
tapi kog gk ada contoh negaranya…
tolong kasihtw contoh negaranya juga, ya…
Mksh
kamsa hamnita… ngebantu nyari tugas ade..hehe
tolong donk,,
ksh contoh negara yg memakai bentuk pemerintah
monarki dan demokrasi
pusing jg trnyta, dpt tgas kya gni. tpi gk pa2 dmi cta2 hee…
Klau rajah fir’aun gmn ?
Untuk pemerintahan mesir kuno (Raja Firaun) termasuk dalam sistem pemerintahan monarki mutlak. Terima kasih
[…] Bentuk pemerintahan monarki/kerajaan | jefrihutagalung's blog Source: jefrihutagalung.wordpress.com » DOWNLOAD « Data hakekat: yehuda Nama yehuda berasal dari kata odeh, yang berarti aku akan menaikkan […]