Posts Tagged ‘Upaya Penanggulangan’

UPAYA PENCEGAHAN MELALUI JALUR KELUARGA

Unit masyarakat terkecil adalah keluarga. Upaya penanggulangan bahaya akibat penyalahgunaan zat-zat berbahaya yang paling efektif adalah terbinanya keluarga yang sehat dan dinamis. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah:

-) Usaha disiplin keluarga
-) usahakan adanya hubungan yang serasi dan harmonis antara ibu, bapak, dan anak dengan penuh cinta kasih
-) dalam memelihara keharmonisan itu, berikan kepada anak suatu tanggung jawab dan kepercayaan yang disertai dengan nbimbingan serta koreksi orang tua
-) memberikan kesempatan dan penghargaan terhadap pendapat dan pemikiran anak dalam berbagai masalah
-) menyalurkan hobi bagi anak ke hal-hal positif
-) berikan waktu secara khusus dan kontinu untuk memberikan perhatian kepada anak-anak walaupun sedikit dan dalam kesibukan apapun
-) jadilah orang tua sebagai panutan utama, sesuai kata-kata dengan perbuatan
-) berikan penghargaan dan perhatian terhadap prestasi anak khususnya prestasi sekolah
-) bina dalam disiplin keluarga dan tata tertib yang telah disepakati bersama. Tidak terlalu keras dan tidak memanjakan anak
-) dalam masalah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya baik orang tua maupun si anak pelajarilah pengetahuan si anak mengenai narkotika, dan bahayanya bila disalahgunakan. Pelajari dan pahami tentang tanda-tanda umum yang biasanya diderita oleh korban narkotika
-) dalam hubungan ini, periksalah barang-barang milik anak anda secara diam-diam untuk menghindari dibawanya barang larangan itu. Juga diadakn secara langsung berdialog dalam keadaan tenang dan obyektif penuh kebijaksanaan

UPAYA PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan pengawasan narkotika perlu dilakukan. Karena bila disalahgunakan, tidak dibawah pengawasan dokter dapat menimbulkan ketergantungan dan dapat mengakibatkan gangguan fisik, mental, kejiwaan sosial, kamtibnas, dan akibat lebih jauh dapat mengganggu ketahanan nasional. Oleh karenanya penggunaan untuk pengobatan diperlukan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap narkotika.
Pengawasan dan pengendalian ditujukan untuk menjamin agar jenis dan jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan kebutuhan. Jalur resmi upaya-upaya pengendalian dan pengawasan sudah tentu dilakukan oleh aparat terkait yang berwenang, agar benar-benar dapat diawasi pertimbangan permintaan dan persediaan dan jenis-jenis obat yang dibutuhkan.

LANGKAH REPRESIF
Upaya pemberantasan jalur gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diperlukan upaya terpadu baik lingkungan nasional regional, maupun internasional. Bagi Indonesia yang kondisi geografisnya terdiri dari ribuan pulau dengan garis pantai yang terbuka lebar disadari sebagai wilayah yang amat rawan bagi lalu lintas gelap narkotika. Pemberantasan jalur perdagangan gelap dan produksi narkotika di wilayah sumatera, jawa dan daerah lain selama ini telah lebih intensif dilakukan oleh aparat. Walaupun demikian, diperlukan pemberantasan yang berkelanjutan.

PENGOBATAN
Bagi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya, pengobatan yang dilakukan dari segi medis, dalam arti melepaskan ketergantungan secara fisik tidak begitu sulit yaitu dengan pengobatan yang disebut dengan detoksifikasi yang memerlukn waktu sedikitnya tiga minggu. Namun terkadang kekambuhan datang kembali dikarenakan faktor psikologis, atau kepribadian si penderita dan faktor lingkungan.
Biasanya pengobtan yang dijalankan pada rumah sakit yang khusus menangani korban narkotika dan zat adiktif lainnya meliputi pengobatan detoksifikasi dilakukan dengan cara psikoterapi dengan maksud dapat memperkuat kepribadian, kepercayaan diri, harga diri dan mengetahui arti hidup yng berarti bagi si penderita, yang terakhir adalah dengan rehabilitasi medis.
Para pecandu narkotika biasanya mempunyai permasalahan sendiri-sendiri. Oleh karena itu, penyembuhan melalui sistem pendekatan kemudian harus lihat dari berbagai segi dan faktor. Sejalan dengan pengobatan medis, pembinaan mental spiritual terus dilakukan. Bimbingan psikiater secara kontinu sangat dibutuhkan untuk menghindari kekambuhan kembali. Selanjutnya partisipasi masyarakat sangat diperlukan teruatama dalam hal penerimaan bekas korban narkotika untuk kembali ke tengah masyarakat untuk memulai hidup dengan wajar. Sedangkan bagi penderita yang sudah kritis secara fisik, hendaknya dibawa ke rumah sakit yang khusus menangani penderita penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif linnya.

REHABILITASI
Tempat rehabilitasi dan sekaligus pengobatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya telah tersedia di berbagai tempat. Namun begitu yang lebih penting adalah bagaimana si korban dapat bertahan dari kesembuhan, tidak kmbuh lagi sepulang dari panti pengobatan dan rehabilitasi tersebut. Hal ini sangat memerlukan perhatian orang tua serta partisipsi masyarakat untuk memberikan dorongan, kesempatan bergaul, semangat baru, dan harapan-harapan baru diberikan kepadanya dan pendalaman agama untuk lebih bertaqwa kepada Tuhan YME. Tanpa motivasi, bayang-bayang menuju kekambuhan akan lebih cepat.