Posts Tagged ‘UU No.35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika’

PENDAHULUAN
Bangsa Indonesia telah lebih dari setengah abad membangun peradaban dan perilkaunya dengan berlandaskan kemandirian budaya bangsa yang berideologi pancasila dan UUD 1945. Dalam perjalanannya saat ini, banyak halangan yang menghambat dan harus ditanggulangi.
Salah satu masalah yang merambah sejak tahun 1960 adalah berkembangnya penyalahgunaan Narkotika dan kenakalan remaja. Terobosan penyelesaian tersebut telah ditetapkan bahwa ancaman bahaya penyalahgunaan Narkotika adalah merupakan ancaman Nasional yang perlu ditanggulangi sedini mungkin. Sikap bangsa Indonesia untuk menghadapi masalah Narkotika tersebut, seara sadar telah menentukan piliha memerangi bahaya ini, karena melihat “Bahaya Narkotika”, sebagai bahaya yang mengancam peradaban umat manusia. Ancaman bahaya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika psikotropika dan zat adiktif/lainnya, yang dapat menjadi kerikil tajam bagi kelancaran pembangunan sumber daya manusia Indonesia pasti perlu ditanggulangi: baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat. Penanggulangan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelp Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang barangkali akan lebih memperoleh hasil baik bila masyarakat memahami serta dapat menentukan pilihan-pilihan untuk menjalani perjalanan hidupnya dengan perilaku yang produktif/bermanfaat bagi diri dan lingkungannya.

NARKOTIKA
Kata Narkotika berasal dari kata Narcosis yang berarti narkose atau menidurkan yaitu zat atau obat-obatan yang membiuskan. Dalam pengertian lain, Narkotika adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan syaraf sentral. Menurut UU No.9 tahun 1976 tentang jenis-jenis Narkotika yang dimaksud dengan Narkotika adalah Candu, Morphine, Heroin, Ganja,  Kokain, dan Narkotika Semi Sintetis dan Sintetis. Narkotika semi sintetis merupakan hasil proses yang bahn-bahannya dimodifikasi zat kimia yang terdapat dalam opium. Sedangkan narkotika sintetis sebagai hasil produksi laboratorium yang pembuatannya sepenuhnya dari bahan kimia seperti methadone, meperidine (pethidine). Penyalahgunaan jenis narkotika ini mempunyai efek ketergantungan yang bahayanya sama dengan narkotika jenis lainnya.

Narkotika banyak sekali macamnya, ada yang berbentuk cair, padat, serbuk, daun-daun, dan lain sebagainya. Di bawah ini diuraikan sedikit mengenai macam-macam narkotika, yaitu:
– Opioid
Bahan opioid adalah saripati bunga opium. Zat yang termasuk kelompok opioid antara lain:
– Heroin, disebut juga diamorfin (INN) bisa ditemukan dalam bentuk pil, serbuk, dan cairan.
Codein, biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
– Comerol, sama dengan codein biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan bening
– Putaw
– Kokain
Kokain merupakan alkaloid yang berasal dari tanaman Erythroxylon coca. Jenis tanamannya berbentuk belukar. Zat ini berasal dari Peru dan Bolivia.
– Ganja (Cannabis /Cimeng)
Ganja merupakan tumbuhan penghasil serat. Akan tetapi, tumbuhan ini lebih dikenal karena kandungan narkotikanya, yaitu tetrahidrokanabinol (THC). Semua bagian tanaman ganja mengandung kanaboid psikoaktif.
Cara menggunakan ganja biasanya dipotong, dikeringkan, dipotong kecil-kecil, lalu digulung menjadi rokok. Asap ganja mengandung tiga kali lebih banyak karbonmonoksida daripada rokok biasa. Jelas hal ini akan sangat membahayakan bagi manusia karena sifat CO itu adalah racun bagi tubuh kita bila terlalu berlebih.

Adapun zat lain yang memiliki dampak yang sama bahayanya dengan narkotika jika disalahgunakan, yaitu psikotropika. Jenis-jenis yang termasuk zat ini antara lain:
– Ectasy (ineks),
– Shabu-shabu (methamphetamine), dan
– Benzodiazepin (Pil Nipam, BK, dan Magadon).

PERATURAN MENGENAI NARKOTIKA

Narkotika (Narkoba dan Obat-obat psikotropika) diatur oleh pemerintah dalam bentuk Undang-undang UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

GOLONGAN NARKOTIKA

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika pada Lampiran I, pemerintah membagi narkotika ke dalam beberapa golongan yaitu :

a. Golongan I. Contoh : Tanaman Papaver Somniferum L, Opium mentah, Opium Masak (candu), Tanaman koka, daun koka, kokain mentah, tanaman ganja, dll

b. Golongan 2. Contoh : Alfasetilmetadol , Alfameprodina, Morfin metobromida dan turunan morfina nitrogen pentafalent lainnya, dll

c. Golongan 3. Contoh : Asetildihidrokodeina, Dekstropropoksifena, Kodeina, dll

Dampak negatif penyalahgunaan narkotika
Menurut definisi di atas, jelaslah bahwa narkotika, jika disalahgunakan, sangat membahayakan bagi kesehatan fisik dan mental manusia. Bahkan, pada pemakaian dengan dosis berlebih atau yang dikenal dengan istilah over dosis (OD) bisa mengakibatkan kematian. Namun sayang sekali, walaupun sudah tahu zat tersebut sangat berbahaya, masih saja ada orang-orang yang menyalahgunakannya.

Dampak positif narkotika bagi kehidupan manusia
Walaupun begitu, setiap kehidupan memiliki dua sisi mata uang. Di balik dampak negatif, narkotika juga memberikan dampak yang positif. Jika digunakan sebagaimana mestinya, terutama untuk menyelamatkan jiwa manusia dan membantu dalam pengobatan, narkotika memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Berikut dampak positif narkotika:
– Opioid
Opioid atau opium digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit dan untuk mencegah batuk dan diare.
– Kokain
Daun tanaman Erythroxylon coca biasanya dikunyah-kunyah untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan dan stamina serta mengurangi rasa lelah.
– Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai bahan pembuat minyak.

SUMBER:

Berbagai literatur